Beranda | Artikel
Solusi Masjid yang Ada kuburnya
Sabtu, 19 Maret 2016

#Indonesia Bertauhid

-Telah kitab bahas bahwa kuburan bukan tempat ibadah, tidak shalat di atas kuburan dan menghadap kuburan [1]

-Demikian juga penjelasan bahwa aslinya kubur Nabi shallallahu alaihi wa salam tidak di dalam masjid Nabawi, tetapi terkena perluasan masjid [2]

-Salah satu hadits melarang menyatukan masjid dengan kuburan adalah hadits berikut,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻻَ ﻭَﺇِﻥَّ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺘَّﺨِﺬُﻭﻥَ ﻗُﺒُﻮﺭَ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻭَﺻَﺎﻟِﺤِﻴﻬِﻢْ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺃَﻻَ ﻓَﻼَ ﺗَﺘَّﺨِﺬُﻭﺍ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭَ ﻣَﺴَﺎﺟِﺪَ ﺇِﻧِّﻰ ﺃَﻧْﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ

“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan KUBUR MENJADI MASJID. Sungguh aku benar-benar MELARANG dari yang demikian ” (HR. Muslim no. 532).

-Bagaimana solusi jika masjid yang ada kuburnya?

1. Jika kuburan duluan, kemudian diniatkan sengaja membangun masjid di atas kuburan, maka tidak boleh shalat di masjid ini

Bahkan masjid tersebut harus dihancurkan karena dibangun dengan niat yang tidak benar, sebagaimana masjid Dhirar yang dihancurkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [3]

2. Jika masjid tersebut dibangun dahulu kemudian dikubur seseorang di dalam masjid, maka kubur tersebut yang dipindahkan [4]

3. Jika kubur sulit dipindah, karena suatu hal atau keadaan tidak mendukung, maka buat sekat pemisah atau jalan pemisah yang nampak dan benar-benar memisahkan antara area masjid dengan area kuburan

Misalnya kuburan di halaman masjid, maka halaman masjid ditembok atau dibuat jalan pemisah, sehingga area masjid dan area kuburan menjadi terpisah

-Bagaimana jika shalat di masjid, kemudian kita tidak tahu bahwa di masjid itu ada kuburannya?
jawabnya:
Shalat tetap sah karena dalam keadaan tidak tahu/lupa dalam larangan, adapun lupa/tidak tahu dalam hal perintah maka perlu mengulangi
ini kaidah yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim [5]

-Tetapi jika sengaja maka pendapat terkuat shalatnya tidak sah karena banyaknya dan jelaskan hadits yang melarangnha

-Semoga dakwah tauhid memurnikan ibadah terus maju di negara kita dan kaum muslimin

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Footnote:

[1] silahkan baca:

Kuburan Bukan Tempat Ibadah, Masjid Jangan Sampai Sepi & Kuburan Malah Ramai

[2] silahkan baca:

Kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam Aslinya Tidak di Dalam Masjid

[3] silahkan baca:

Masjid Dhirar, Masjid Kaum Munafik Yang Dihancurkan Di Zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

[4] sebagaimana penjelasan syaikh Al-‘Utsaimin,

ﺍﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺳﺎﺑﻘﺎً ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺒﻨﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ، ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﻫﺠﺮ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﻳﻬﺪﻣﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻞ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﻲ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻬﺪﻣﻪ .
ﻭﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺳﺎﺑﻘﺎً ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺪﻓﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﻧﺒﺶ ﺍﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻣﻨﻪ، ﻭﺩﻓﻨﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ
(Majmu’ Fatawa wa Rasa-il 12/372, syamilah)

[5]  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

ﻭﺳﺮ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻧﺎﺳﻴﺎ ﻳﺠﻌﻞ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻛﻌﺪﻣﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺬﺭﺍ ﻓﻲ ﺳﻘﻮﻃﻪ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻧﺎﺳﻴﺎ ﻋﺬﺭﺍ ﻓﻲ ﺳﻘﻮﻁ ﺍﻹﺛﻢ ﻋﻦ ﻓﺎﻋﻠﻪ

“Perbedaan  yang perlu diketahui bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya (tidak teranggap). Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” ( I’lamul Waqi’in , 2: 55, syamilah)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/solusi-masjid-yang-ada-kuburnya.html